Pedagang Somay Cabuli Anak Usia 10 Tahun, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Seorang pedagang somay berinisial MI (61) diduga telah mencabuli bocah berusia 10 tahun. Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Dermage Malang Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon Banten pada Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib. Pelaku MI adalah warga Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Majalengka.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menceritakan kronologi kejadian.
Awalnya AM (17) sedang bermain Hp di rumah. Dia didatang JH (45) mencari ayah AM. Tapi karena ayah AM sedang keluar, JH meminta agar AM ikut dengannya.
Sampai di depan TKP (tempat kejadian perkara), AM melihat korban sedang dicabuli oleh tukang somay berinisial MI.
Melihat aksinya dipergoki, tukang somay itu langsung tersebut menarik tangannya lalu merangkul AM dan mengatakan agar tidak mengatakan hal tersebut. Setelah itu, tukang somay pergi dan membawa sepedanya.
Tak selang lama,AM mencari tukang somay tersebut menggunakan sepeda motor. Sekitar satu kilometer, AM ketemu tukang somay dan mengajak tukang somay tersebut ke rumah ketua RT setempat.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Syamsul.
Dia mengatakan, pelaku dijerat beberapa Pasal. “Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Syamsul.
Ananta/TiMS
