Headlines
Loading...
Lima Pekerja Migran yang Ditahan 4 Bulan di Malaysia Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

Lima Pekerja Migran yang Ditahan 4 Bulan di Malaysia Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

Foto dok. BP2MI

KENDARI, INFOTERBIT.COM - Sebanyak lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan selama 4 bulan di negara Malaysia akhirnya dipulangkan ke Indonesia.


Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra La Ode Askar mengatakan, semua pekerja migran tersebut merupakan pekerja migran yang berangkat secara non prosedural.


“Lima Pekerja Migran Indonesia yang sempat dipenjara selama 4 bulan di Malaysia dipulangkan ke Indonesia melalui pelabuhan Pare-Pare selanjutnya menuju pelabuhan Kolaka. Petugas BP3MI sultra menjemput serta menfasilitasi pemulangan ke kampung halaman masing-masing,” ungkap La Ode dalam siaran pers BP2MI, Selasa 28 November 2023.


Dua diantara Pekerja Migran yakni Wa Ode Santi (23) dan Wa Fia (55) asal Kab. Muna, berangkat ke Malaysia pada 22 November 2022 mengikuti keluarganya yang sudah berada di Malaysia. Saat di Malaysia mereka bekerja di Restoran dengan gaji 1300 RM per bulan. Keduanya kemudian terjaring razia Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi, pihak Imigrasi Malaysia menahan mereka selama empat bulan penjara.


Amsar (50) asal Kab. Buton berangkat ke Malaysia tahun 1990 tanpa dokumen resmi, Amsar bekerja di ladang sawit dan membuka kios bersama dengan istrinya yang juga berasal dari Malaysia, gaji sebulan bekerja di ladang sawit dan usaha kios kurang lebih 3000 RM.


Dua pekerja migran lainnya yakni Lasmin La Obe (35) asal Kabupaten Buton Tengah dan Bahrul (31) asal Konawe Selatan.


Selain 5 PMI dari Malaysia itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga memfasilitasi penjemputan PMI yang dideportasi asal Uni Emirat Arab.


Pekerja Migran asal Kabupaten Konawe Utara itu bernama Sarlita dan anaknya bernama Fatima Zahra.


Menurut penuturan Sarlita dia berangkat ke Uni Emirat Arab karena terbujuk rayu calo, tiba di Dubai pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai harapan. Karena tidak memiliki dokumen resmi pihak Imigrasi Uni Emirat Arab mendeportasi kembali ke Indonesia.


Humas/BP3MI Sultra/As/TiMS


0 Comments: