Petualangan Spesialis Pencuri Mobil Pickup Berakhir di Jeruji Besi, 6 Bulan Sikat 22 Unit
SERANG, INFOTERBIT.COM - Polres Serang Polda Banten mengungkap sindikat spesialis pencuri mobil pick up lintas provinsi. Tiga tersangka yang ditangkap yakni ZA (55), RO (33), dan AJ (43). Mereka diciduk pada Rabu (07/06/2023) di Karawang saat sedang mencari sasaran.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, sindikat ini beroperasi di Provinsi Banten hingga Jawa Barat. Ketiga tersangka ini ditangkap oleh gabungan tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten beserta Satreskrim Polres Serang di Tol Kalihurip, Karawang.
"Mereka merupakan residivis dalam kasus curanmor serta masuk DPO Polda Banten dan Polda Jabar. ari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan puluhan mobil pick up sudah dalam kondisi terpotong,” ucap Yudha, Selasa (13/06/2023).
Ketiga tersangka diamankan dari penyelidikan Tim Resmob Polres berdasarkan pencurian di Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka terekam kamera CCTV saat mencuri mobil pickup milik warga.
“Dari hasil keterangan para tersangka, mereka rupanya telah mencuri 22 mobil pickup selama 6 bulan terakhir di wilayah Banten dan belum termasuk di Jawa Barat. Hasil pencurian ditadah oleh tersangka inisial BU warga Ciledug, Kota Tangerang, yang saat ini sudah masuk DPO,” jelas Yudha.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, uang tunai Rp2 juta, satu unit motor Honda CB 150 R warna hitam, satu BPKB mobil Suzuki pick up Nopol : F-8852-VA, 9 kepala mobil pikap, 15 sasis, 21 kabin pikap, 27 kaca pintu, 50 ban, dan aksesori lainnya. Tersangka ini mencuri menggunakan leter T dan memotong kabel kunci kontak.
Yudha menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka mencari mobil yang terparkir di pinggir jalan lalu pelaku mengecek mobil tersebut apakah dipasang GPS atau tidak dengan menggunakan detector GPS.
"Setelah diketahui tidak terpasang GPS pelaku langsung menrusak kunci mobil dengan menggunakan Letter T dan setelah itu langsung memasang soket pada mobil dan menyalakan mobil dan langsung membawa kabur mobil hasil curian tersebut dan setelah itu langsung menjual mobil tersebut kepada saudara BU (DPO) di Tol Meruya,” tambah Yudha.
Dari pengakuan, para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membawa mobil korban. Setelah berhasil mencuri, pelaku menghubungi penadah dan menjual seharga Rp 5-6 juta.
“Dari perbuatan para pelaku diperoleh kerugian sebesar Rp605.000.000 pada tujuh Laporan Polisi yang diterima Polres Serang,” kata Yudha.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 3E, 4E, dan 5E KUHP dihukum dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hms/Ananta/TiMS