Headlines
Loading...
Setahun Lebih Menunggu, Akhirnya Mahmulana Warga Kedaung Mekar Baru Ikuti Perekaman e-KTP

Setahun Lebih Menunggu, Akhirnya Mahmulana Warga Kedaung Mekar Baru Ikuti Perekaman e-KTP


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Keluhan Mahmulana (22) kepada InfoTerbit.com yang mengaku sulit mengurus e-KTP menjadi viral.


Pasca beritanya viral, warga Kp. Rancalang 007/03 Desa Kedaung, Kec. Mekar Baru Tangerang itu langsung dihubungi tim Kecamatan Mekar Baru untuk diproses e-KTP nya.


Camat Mekar Baru Miftah Shuritho kepada InfoTerbit.com mengatakan, pada Rabu ini (24/5/2023), Mahmulana didampingi ibunya sudah melakukan perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan Mekar Baru.


"Sebelumnya sudah kami klarifikasi. Memang betul, yang bersangkutan ada perbedaan tanggal lahir pada dokumen ijazah dengan KK (kartu keluarga). Selain itu dia juga tak punya akta kelahiran.


"Tapi semua sudah kita selesaikan. Data KTP-nya mengikuti yang tertera di KK," ujar Miftah kepada InfoTerbit.com di Desa Waliwis, Rabu (24/5/2023). Dia juga memastikan bahwa tak lama lagi, Mahmulana memiliki e-KTP.


Sementara, Ibunda Mahmulana yakni Makbubah mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, terutama Camat Mekar Baru yang telah membantu sehingga anaknya bisa mengikuti perekaman e-KTP. "Saya juga mengucapkan terima kasih kepada InfoTerbit.com yang telah menjembatani masalah anak saya," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, sudah setahun lebih, Mahmulana (22) kesulitan mengurus e-KTP. Padahal, warga Kp. Rancalang 007/03 Desa Kedaung, Kec. Mekar Baru Tangerang ini sudah bolak-balik, baik ke Kantor Desa Kedaung maupun ke Kantor Kecamatan Mekar Baru.


Menurutnya, akibat dari tak punya KTP, dia kini tak bisa melamar kerja kemana pun. Sebab, mayoritas perusahaan mensyaratkan pelamar harus punya KTP. "Sekarang menganggur, tak bisa kerja karena nggak punya KTP," ujarnya.


Saat ditanya kenapa dia sulit mengurus KTP-nya?


Mahmulana bercerita bahwa yang jadi penyebab adanya perbedaan tanggal lahir pada dokumen ijazah dengan KK (kartu keluarga). Selain itu dia juga tak punya akta kelahiran. 


Soal syarat ini baru dia ketahui setelah diberitahu bagian pelayanan Kecamatan Mekar Baru. Sedangkan pihak Desa Kedaung tak pernah memberitahu prosedur pembuatan e-KTP.


"Pihak Desa Kedaung hanya memberi surat pengantar saja, saya tak pernah mendapat penjelasan apa saja syarat membuat KTP. Seharusnya pihak Desa Kedaung melakukan sosialisasi ke masyarakat syarat jika akan membuat KTP awal harus ada dokumen pendukung seperti Akte Kelahiran maupun ijazah," kata Mahmulana.


Di sisi lain, kata Mahmulana, seharusnya pihak desa juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui RT bahwa yang punya KK, identitasnya berbeda dengan dokumen lainnya, pihak desa bisa membantu menguruskannya. "Sehingga, warga terbantu dengan pelayanan Pemdes," ujarnya.


Ananta/TiMS



0 Comments: