Headlines
Loading...
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar


SERANG, INFOTERBIT.COM - Sedang menunggu pelanggan, FA (23) pengedar obat keras tanpa izin edar dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.


Dari saku celana tersangka diamankan sebanyak 88 paket masing-masing berisi 6 butir hexymer yang dibungkus dalam kantong plastik. Saat ini tersangka FA ditahan di Polres Serang.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Desa Situ Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka pengedar ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. 


Dari laporan itu, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.


"Pada Senin (22/5) sore, tersangka FA berhasil diamankan dipinggir jalan desa saat menunggu konsumen," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu pada Minggu (28/5).


Dalam penggeledahan, kata Kapolres, dari dalam saku celana petugas menemukan kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan paket obat keras jenis hexymer.


"Ditemukan dalam saku celana puluhan paket obat keras siap edar. Tersangka berikut barang bukti nya kini mendekam di ruang tahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Yudha Satria.


Sementara itu AKP Michael K Tandayu menambahkan tersangka FA diketahui sudah satu bulan berbisnis narkoba. Bisnis haram terpaksa dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.


"Tersangka mengaku sudah 1 bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.


Hms/TiMS


0 Comments: