Headlines
Loading...
Enam Pelaku Curanmor dan 30 Unit Motor Diamankan Satreskrim Polres Serang

Enam Pelaku Curanmor dan 30 Unit Motor Diamankan Satreskrim Polres Serang


SERANG, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polres Serang Polda Banten mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa (30/05/2023).


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, dalam kurun waktu dua Minggu, tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan berhasil mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan.


Keenam pelaku adalah MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21). "Dari hasil pemeriksaan para tersangka didapatkan bahwa sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 kali diantara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande," terang Yudha dalam konferensi pers di Polres Serang, Selasa (30/05/2023).


Menurut Yudha, penangkapan itu berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam Nopol : A-2605-IC pada hari Rabu (08/02) sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.


Pelakunya adalah MG, warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan US. Sementara, yang menjadi korban adalah saudara Siti Marpuah (24) warga Kampung Harundang RT001 RW001 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupten Serang.


“Cara yang dilakukan oleh MG dan US mencuri motor dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T," katanya.


Motor itu dijual kepada ER Rp3 juta. Lalu ER menjual kembali motor itu kepada DA (DPO) sebesar Rp3.400.000. DA (DPO) menjual kembali motor hasil curian kepada MU sebesar Rp5.700.000.


Yudha mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penangkapan tersangka berhasil didapatkan beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK R2 Honda Beat warna hitam Nopol : A-2605-IC, satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli, satu unit R2 Honda Beat warna Biru Doff yang digunakan tersangka.


"Dan barang bukti hasil kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan," tambah Yudha.


Yudha mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang. "Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Yudha.


Terkahir Yudha menghimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polres Serang. "Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang denganembawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan," tutup Yudha.


Hms/TiMS





0 Comments: