BP2MI: Jangan Tergiur Iklan Lowongan Kerja ke Luar Negeri Iming-iming Gaji Tinggi
TANGERANG, INFOTERBIR.COM - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta.
Tersangka berinisial A (39). Dia menjanjikan kepada calon PMI, pekerjaan di luar negeri yakni negara Kamboja dengan gaji yang tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan.
PMI yang menjadi korbannya berangkat secara ilegal ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online yang terkait judi.
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta atas pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural. Dia mengatakan, negara Kamboja, Myanmar dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI.
"Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan di tempat kan di Kamboja, Vietnam dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa di selesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat mengiurkan sekali," katanya.
Suyanto menjelaskan penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi para PMI yang bekerja di daerah tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia.
"Saya mengharapkan dari rekan-rekan media mampu memberikan pemahaman kepada saudara-saudara, yang mungkin ingin bekerja di Kamboja, Myanmar maupun Vietnam agar tidak tergiur," pesannya.
Hal senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Pelindungan WNI Kawasan Asia Tenggara, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Rina Komaria bahwa persoalan TPPO sangat kompleks dan merupakan kejahatan internasional, sehingga penanganan kasusnya semakin tinggi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan kebengrankatan PMI secara nonprosedural," katanya.
Rina mengatakan, berdasarkan data yang ada di Kemenlu bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 terdapat 1.800 kasus penempatan pekerja ke berbagai negara untuk menjadi operator judi online, sehingga harus menjadi perhatian bersama.
"Kita semua harus memperkuat sistem yang berada di Indonesia mulai dari pencegahan sampai dengan penegakan hukum terkait keberangkatan PMI nonprosedural. Dibutuhkan bantuan dari wartawan atau media untuk mengedukasi WNI agar tidak tergiur dengan gaji serta fasilitas yang didapat saat akan bekerja di luar negeri," tutupnya.
SF/Ananta/TiMS