HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Seorang Pria Rudapaksa Anak Kandung

Foto ilustrasi/infoterbit

SERANG, INFOTERBIT.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota amankan seorang ayah yang tega merampas kesucian anak kandungnya pada Senin (27/02/2023).


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan hal tersebut. "Betul bahwa unit Perlindungan Perempuan telah mengamankan seorang pria berinisial RH (36) diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur," ucap David.


Kanit PPA Ipda. Febby, menuturkan awalnya, pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 21.30 Wib, korban berinisial Mawar (14) ditelepon melalui aplikasi WhatsApp oleh pelaku bahwa korban akan dimasukan pesantren dan jika tinggal di saudara akan merepotkan. Sang anak pun mengiyakan.


"Pada Sabtu (18/02) pukul 11.00 Wib, korban dijemput di rumah saudara yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek korban," ucap Febby.


Kemudian keduanya beristirahat di rumah nenek, dan pagi harinya pada Minggu (19/02) sekitar jam 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran Kota Serang.


Pelaku berinisial RH (36) tiba di kontrakannya korban untuk beristirahat. Ketika sore harinya sekitar pukul 16.00 wib, korban sedang berbaring dikasur dan bermain handphone. Kemudian pelaku rudapaksa anak kandungnya, setelah itu korban diangkat dan diberdirikan di depan kamar mandi. Kemudian pelaku melakukan rudapaksa ke korban hingga korban merasa kesakitan. "Korban ditarik masuk ke dalam kamar mandi dan pelaku mencoba rudapaksa tapi korban melawan," terang Febby.


Kemudian kejadian kedua pada Minggu (19/02) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main handphone. Pelaku melakukan rudapaksa lagi. Stelah itu korban masuk kamar mandi, dan pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, korban menjawab sedang bermain game online.


Kemudian kejadian ketiga pada Senin (20/02) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan rudapaksa ke korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri. "Pagi harinya, pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali dengan korban namun anak kandungnya itu menolak, lalu pelaku mengatakan "Jangan kasih tau orang, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu”," ujar Febby.


kemudian pelaku langsung berangkat kerja dan anak korban ditinggal sendiri di kontrakan pelaku. Lalu korban telepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang dialami selama ikut ayahnya dengan alasanan bahwa korban tidak betah di kontrakan.


"Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya di antar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan visum," tambah Febby.


Terakhir Febby menjelaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota. "Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Febby.


Hms/TiMS


Posting Komentar