Headlines
Loading...
Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap Pencuri Ponsel yang Beraksi di Desa Gandaria

Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap Pencuri Ponsel yang Beraksi di Desa Gandaria


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polsek Kronjo Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial SH (49), warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. SH yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian 12 telepon selular (ponsel)/Hp milik korban Sukmadi (38).


Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono mengatakan peristiwa pidana itu terjadi pada Senin (23/01) sekitar pukul 04.00 Wib di toko korban, Kampung Pecinan, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. "Betul Polsek Kronjo Polresta Tangerang Berhasil amankan seorang pria pelaku pencurian HP," ucap Dany pada Jumat (27/01)


Dany menjelaskan kronologis kejadian pencurian HP tersebut. Tersangka mencuri ponsel dengan memasuki toko korban menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok rolling door. Kmudian tersangka mengambil 12 unit ponsel yang berada di dalam etalase.


"Setelah itu, tersangka sempat menjual handphone hasil curian tersebut sebanyak empat unit kepada orang lain dan berawal dari keterangan saksi-saksi kemudian anggota Polsek Kronjo Polresta Tangerang mengidentifikasi tersangka," kata Sigit.


Berbekal dari keterangan saksi-saksi, anggota Polsek Kronjo Polresta Tangerang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Marwata berhasil menangkap tersangka SH di rumahnya dan menyita barang bukti berupa handphone pada  (25/01). "Kepada petugas, tersangka SH mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone tersebut," ucap Sigit.


Hilangnya barang itu membuat korban mengalami kerugian hingga 10 juta rupiah dan korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. "Korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kronjo," terang Sigit.


Kapolres mengatakan tersangka diamankan di Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Hms/TiMS


0 Comments: