HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kepala BP3MI Banten Kunjungi Keluarga TKW Meninggal di Gunung Kaler Tangerang


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Jajaran Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten mengunjungi keluarga pekerja migran Indonesia (PMI)/TKW asal Gunung Kaler Tangerang yang meninggal dunia di Arab Saudi.


Kepala BP3MI Banten Dharma Putra didampingi stafnya Jongga dan Budi, Ketua FPMI Banten Marnan Sarbini dan stafnya Damin menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Marsih alias Jumanah, TKW yang berasal dari Kp. Cipaeh Kijamal RT.01/01, Desa/Kec. Gunung Kaler Tangerang.


"Sesuai harapan keluarga agar jenazah almarhumah dipulangkan ke Indonesia, kami dari BP3MI sudah berkoordinasi dengan Polda Banten, Disnaker san Kemenlu serta pihak KBRI," ujar Dharma Putra. 


Di sisi lain, pihaknya juga akan mengupayakan agar hak-hak almarhum yakni gaji yang belum dibayar agar bisa terpenuhi.


Soal kabar dari keluarga bahwa Sponsor dan Agen yang memberangkatkan Marsih alias Jumanah akan bertanggung jawab, Dharma Putra mengatakan agar hal itu dikawal dengan tuntas oleh elemen masyarakat, terutama FPMI Banten yang mendampingi keluarga TKW tersebut.


"Hal itu memang sudah menjadi kewajiban sponsor dan agen yang memberangkatkan. Jika mereka tidak bertanggung jawab, kami siap dampingi keluarga Marsih atau Jumanah ini untuk lapor ke pihak berwajib," tegasnya.


Dia juga menegaskan bahwa pemberangkatan PMI/TKW Marsih alias Jumanah pada bulan Juni 2022 dipastikan ilegal atau non prosedural. 


Sebab, pemerintah saat ini melarang warga bekerja di 19 negara Timur Tengah untuk sektor nonformal, termasuk di Arab Saudi.


Hal tersebut mengacu Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. 


"Jadi, pengiriman PMI/TKW ke Arab Saudi untuk pekerjaan nonformal sudah dilarang sejak tahun 2015. Sudah dipastikan keberangkatan Jumanah ilegal dan menggunakan visa kunjungan pribadi," tegas Dharma Putra.


Untuk itu, pihak-pihak yang terlibat memberangkatkan, baik sponsor maupun dari perusahaan tenaga kerja harus bertanggung jawab.


Sementara, perwakilan keluarga Cecep mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu masalah ini.


"Keinginan keluarga yakni agar jenazah kakak saya Marsih alias Jumanah dipulangkan dan hak-haknya yang belum dibayar terpenuhi serta asuransi segera diberikan kepada keluarga mengingat saat ini kebutuhan kami untuk persiapan jenazah datang sangat banyak," katanya.


Diberitakan sebelumnya, PMI/TKW bernama Marsih alias Jumanah (42) dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi. Hal ini berdasarkan informasi dari adik korban,  Cecep.


Jumanah diberangkatkan ke Arab Saudi sekitar bulan Juni 2022. Di sana, dia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun pada 5 Januari 2023 lalu, Jumanah dinyatakan meninggal dunia tanpa informasi pasti penyebabnya.


Korban sudah empat kali berangkat ke luar negeri, dan sempat pulang ke Indonesia pada Februari 2022.


Saat ini, keluarga mengharapkan bantuan pemerintah dapat memulangkan jenazah Jumanah untuk dimakamkan di Gunung Kaler Tangerang dan hak-hak korban selama 6 bulan dapat dibayarkan.


Ananta/TiMS


Posting Komentar