Dampingi Keluarga TKW Asal Gunung Kaler yang Meninggal, FPMI: Asuransi Harus Dibayar Sebelum Jenazah Tiba
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten melakukan pendampingan terhadap keluarga pekerja migran Indonesia (PMI)/TKW asal Gunung Kaler Tangerang yang meninggal di Arab Saudi.
TKW yang meninggal itu bernama Marsih alias Jumanah, warga Kp. Cipaeh Kijamal RT.01/01, Desa/Kec. Gunung Kaler Tangerang.
Bersama Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Dharma Putra, Ketua FPMI Banten Marnan Sarbini mengunjungi rumah keluarga TKW itu, Kamis (12/1/2023).
Ketua FPMI Banten Marnan Sarbini menegaskan, sesuai permintaan keluarga bahwa mereka meminta agar jenazah Marsih alias Jumanah dapat dipulangkan ke Indonesia dan dimakamkan di kampung halaman Gunung Kaler.
Di sisi lain, keluarga juga minta agar hak-hak Marsih alias Jumanah selama bekerja dapat diberikan semua.
"Dan yang paling penting, masalah asuransi kematian Marsih alias Jumanah harus segera diberikan sebelum jenazah tiba," tegas Marnan Sarbini mewakili keluarga TKW yang meninggal.
Hal ini menjadi kewajiban bagi pihak Sponsor/Agen yang memberangkatkan untuk menyelesaikannya. Sebab, Marnan menduga Marsih/Jumanah diberangkatkan secara perorangan tidak melalui perusahaan tenaga kerja resmi.
"Jadi, kami minta agar menjadi perhatian Sponsor dan Agen agar asuransi atau santunan diberikan secepatnya, karena uang itu untuk keperluan persiapan jenazah tiba," kata Ketua FPMI Marnan Sarbini.
Selain itu, uang asuransi/santunan hendaknya diberikan secara utuh tanpa ada potongan. "Sebelumnya, FPMI menangani masalah-masalah seperti ini, uang santunan ada potongan ini itu. Jangan sampai hal ini juga terjadi. Mohon pengawasan dari BP3MI Banten," tegas Marnan.
Sementara, Kepala BP3MI Banten Dharma Putra mengatakan, pertemuan antara pihak Sponsor/Agen dengan keluarga TKW yang meninggal dengan difasilitasi oleh Pendes Gunung Kaler harus tetap dipantau realisasinya.
Diantaranya soal pemulangan jenazah, hak-hak korban dan asuransi. "Kami juga minta agar FPMI Banten mengawal dan memantau hal ini agar semuanya benar-benar tereallisasi sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani masing-masing pihak," kata Dharma Putra.
Dia juga menegasksn bahwa pemberangkatan PMI/TKW Marsih alias Jumanah pada bulan Juni 2022 dipastikan ilegal atau non prosedural.
Sebab, pemerintah saat ini melarang warga bekerja di 19 negara Timur Tengah untuk sektor nonformal, termasuk di Arab Saudi.
Hal tersebut mengacu Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
"Jadi, pengiriman PMI/TKW ke Arab Saudi untuk pekerjaan nonformal sudah dilarang sejak tahun 2015. Sudah dipastikan keberangkatan Jumanah ilegal dan menggunakan visa kunjungan pribadi," tegas Dharma Putra.
Untuk itu, pihak-pihak yang terlibat memberangkatkan, baik sponsor maupun dari perusahaan tenaga kerja harus bertanggung jawab.
Diberitakan sebelumnya, PMI/TKW bernama Marsih alias Jumanah (42) dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi. Hal ini berdasarkan informasi dari adik korban, Cecep.
Jumanah diberangkatkan ke Arab Saudi sekitar bulan Juni 2022. Di sana, dia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun pada 5 Januari 2023 lalu, Jumanah dinyatakan meninggal dunia tanpa informasi pasti penyebabnya.
Korban sudah empat kali berangkat ke luar negeri, dan sempat pulang ke Indonesia pada Februari 2022.
Saat ini, keluarga mengharapkan bantuan pemerintah dapat memulangkan jenazah Jumanah untuk dimakamkan di Gunung Kaler Tangerang dan hak-hak korban selama 6 bulan dapat dibayarkan.
Ananta/TiMS
