Headlines
Loading...
APDESI Kab. Tangerang Sikapi Pro-Kontra Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun; Lebih Baik Fokus Kerja untuk Warga

APDESI Kab. Tangerang Sikapi Pro-Kontra Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun; Lebih Baik Fokus Kerja untuk Warga


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Pro-kontra usulan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun disikapi oleh pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. Organisasi ini meminta agar wacana tersebut tidak terus dikembangkan karena akan menjadi polemik di masyarakat.


Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, H. Maskota menegaskan, pihaknya secara eksplisit tidak menolak usulan tersebut.  Namun dia juga meminta agar jabatan kades tetap mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


"Dalam UU itu, selain menguraikan tugas pokok dan fungsi kades, juga menjelaskan tentang masa jabatan kades adalah 6 tahun. Selanjutnya dapat dipilih kembali maksimal tiga periode," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).


Menurutnya, seluruh Kades di Kabupaten Tangerang akan tetap konsisten dalam tugasnya mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Kami tidak menolak usulan 9 tahun, pada prinsipnya harus tetap sesuai UU,” kata H. Maskota.


Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris APDESI Kabupaten Tangerang, H. Aenillah Syarif. 


Menurutnya, lebih baik saat ini para kades untuk fokus bekerja untuk masyarakat pada sisa masa jabatan yang ada. "Apalagi, kita baru saja usai dilanda pandemi Covid-19, perlu penguatan ekonomi masyarakat desa. Jadi fokus saja membangun desa daripada mempersoalkan masa jabatan," kata H. Aenillah yang juga Kepala Desa Cibetok, Kec. Gunung Kaler ini.


Di sisi lain, kata H. Aenillah, jika wacana masa jabatan 9 Kades ini terus disuarakan, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan negatif di masyarakat, seolah-olah para Kades itu "gila" jabatan dan haus kekuasaan. "Para Kades tentu tidak ingin menjadi asaran hujatan masyarakat," ungkapnya.


H. Aenillah melanjutkan, soal revisi masa jabatan Kades sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Awalnya, masa jabatan 8 tahun, lalu direvisi jadi 5 tahun, dan sekarang 6 tahun. "Artinya, dengan masa jabatan 6 tahun itu sudah ideal, karena penetapannya dulu pasti melalui berbagai kajian dan pertimbangan. Jadi, kenapa sekarang harus diusulkan revisi lagi?" katanya.


Ananta/TiMS



0 Comments: