Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
SERANG, INFOTERBIT.COM - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Reskrim Jajaran Polresta Serang Kota dan Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri pimpin rilis Kasus Persetebuhan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Jumat (12/16) sekitar pukul 14.00 Wib.
David Adhi Kusuma mengatakan pelaku melakukan persetubuhan dan pacabulan bersama anak didiknya. ”Pelaku seorang berinisial MR (49) oknum Pimpinan Yayasan Yatimpiatu di Kec. Kasemen Kota Serang, ditangkap polisi usai melakukan persetubuhan dan pacabulan dengan 3 anak didik santri yatim piatu yayasannya," ujar David. Untuk TKP di dalam kamar korban bertempat di yayasan yatim piatu tersebut.
Lebih Lanjut, David menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Ketika itu korban yang bernama SN menelfon pamannya dan menerangkan bahwa ingin pulang kerumah atau keluar dari pondok.
Setelah korban tersebut pulang langsung ditanya oleh pamannya alasan kenapa ingin keluar dari pondok. Awalnya korban tidak mau bercerita namun karena sudah merasa tidak kuat akhirnya bercerita kepada pamannya bahwa di pondok telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MR yang merupakan oknum pimpinan pondok pesantren.
Setelah itu korban menceritakan bahwa awal mulanya ketika itu sekira jam 23.30 Wib pelaku masuk ke dalam kamar SN dan pelaku melihat santri tersebut semuanya sudah dalam keadaan tidur pulas. Setelah di dalam kamar pelaku membangunkan SN dan pelaku sempat mengobrol dan setelah selesai mengobrol pelaku langsung memeluk dan langsung melepas celana yang dikenakan oleh SN, dan pelaku menjalankan aksinya.
Menurut David, dalam penangkapan, pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, awal mula dibawa atau diamankan oleh masyarakat yang didampingi oleh aparat desa kemudian diserahkan kepada Unit PPA Resta Serang kota guna ditindak lanjuti terkait aduan atau dugaan tindak pidana tersebut.
David juga menjalaskan modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. "Adapun modus pelaku adalah awal mula pelaku memberikan perhatian dan menasehati korban supaya tidak pacaran dan setelah korban merasa nyaman langsung meminta peluk kepada korban dan langsung menyetubuhi korban. Menurut keterangan korban bahwa pelaku menjanjikan akan memberikan apa yang diminta korban sehingga korban menuruti keinginan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polresta Serang Kota. Dia disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
Hms/TiMS
