HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ayah Cabuli Anak Tiri, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Tangkap Pelaku

Foto ilustrasi (infoterbit)

CILEGON, INFOTERBIT.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten menangani perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak tirinya pada Selasa (01/11).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten unit PPA melakukan penanganan kasus perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dibawah umur, yang dilakukan oleh bapak tirinya.


“Betul bahwa Pelaku Pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37) warga Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat,” ucap Nandar.


Kemudian, Nandar menjelaskan kronologi kejadiannya pada Rabu (26/10) ibu korban mendapat informasi dari putrinya anggrek (14) yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya EM (37).


“Awalnya, korban anggrek (14), bukan nama sebenarnya, bercerita bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021," kata Nandar.


Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban yang beralamat di Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. Terakhir kalinya pada (16/10) kejadian pencabulan di Villa daerah Carita. Korban mengatakan telah disetubuhi dan dicabul oleh terlapor EM (37) dan memberikan korban uang sebesar Rp200.000. "Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon,” terang Nandar.


Barang bukti yang diamankan berupa 1  lembar kartu keluarga,1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.


Akibat dari perbuatannya, pelaku EM yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Hms/TiMS


Posting Komentar