Kasus Dugaan Pemukulan Terhadap Wartawan PatraIndonesia, Begini Kata Kuasa Hukumnya
JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Terkait dugaan pemukulan terhadap wartawan yang dialami Marully, Wartawan patraindonesia.com, Chepi, Kuasa hukumnya angkat bicara.
Kamis (01/09/2022) pukul 13.00 WIB, Chepi mendatangi Polsek Pulogadung. "Saya selaku pimpinan FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil Banten sekaligus Kuasa Hukum atas nama Marully (korban) mendatangi Polsek Pulogadung untuk mengawal Marully dalam kelanjutan proses dugaan tindak pidana pemukulan," terang Chepi kepada insan pers.
Menurut Chepi dalam penanganan yang dilakukan pihak kepolisian kepada korban tak butuh waktu lama, singkat dan jelas.
"Kurang lebih satu jam korban diintrogasi di Polsek terkait peristiwa pemukulan, dan Alhamdulillah telah selesai," ucapnya. Saat ini pihaknya menunggu hasil SP2HP dan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya.
"Kami dan tim dari media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan semoga pihak kepolisian bekerja sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang ada," ungkap Chepi.
Di tempat yang berbeda, Pimred patraindonesia.com Yohanes S Widada mengatakan apresiasi kinerja FPII.
"Saya ucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang selalu mengawal proses ini, terutama kepada pengurus Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Chepi dan jajarannya dalam melakukan pengawalan terhadap anggota kami," pungkas Yohanes S Widada.
***/Red/PI