Headlines
Loading...
Kasus Sabu, 2 Warga Kec. Kresek Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Kasus Sabu, 2 Warga Kec. Kresek Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Personel Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Kedua pria itu adalah PP (25) dan KA (26), warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, PP dan KA ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Rabu (24/08).

"Tersangka PP dan tersangka K ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Romdhon pada Kamis (25/08).

Romdon mengatakan dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram. Sabu-sabu itu dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.

"Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram yang dikemas para tersangka dalam lipatan tisu dan disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan atau snack," tutur Romdhon.

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.


Hms/TiMS

0 Comments: