Dua Jam Usai Beraksi, Tiga Pelaku Curas Ditangkap Polsek Cibeber Polres Cilegon
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Polsek Cibeber Polres Cilegon berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Dua pelaku masih dibawah umur yakni AB (15)--bukan nama sebenarnya dan AA (16)--bukan nama sebenarnya serta PA (21). Mereka ditangkap di Pejaten Kramatwatu, Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon pada Minggu (28/08) dini hari sekitar jam 01.30 Wib.
Ketiga pelaku curas ditangkap dua jam setelah mereka melakukan aksinya terhadap AD dan AN warga Lingkungan Sudimampir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota cilegon.
"Awalnya pada Sabtu (27/08) sekira jam 23.30 Wib AD bersama teman-temannya selesai melaksanakan ziarah di Banten Lama kecamatan Kramatwatu," kata Kapolsek Cibeber, Iptu Suhel.
Kemudian AD dan AN akan pulang ke Merak menumpang kendaraan pick up. Setelah tiba di Traffic Light PCI, AD dan AN turun dari mobil pick up. Saat mencari mobil menuju Merak, AD dan AN dipanggil orang tidak dikenal kemudian tas AD dan SA digeledah, handphone mereka dirampas," kata Suhel.
Pelaku kemudian mengancam para korban. Setelah itu, para pelaku mengancam korban akan dibunuh dan dianiaya. Kemudian AD didorong serta ditinju oleh salah satu pelaku. Para pelaku pergi berboncengan meninggalkan korban dengan menggunakan motor. Korban diantarkan tukang ojek ke Polsek Cibeber untuk membuat laporan.
"Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Cibeber bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang lebih dua jam, para pelaku AB, AA dan PA berhasil diamankan di Pejaten Kramatwatu, Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon," kata Suhel.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hms/TiMS