Keluarga Korban Kecelakaan Odong-Odong Ditabrak Kereta Api Dapat Santunan
SERANG, INFOTERBIT.COM - Sebanyak sembilan keluarga korban kecelakaan odong-odong ditabrak kereta api yang meninggal dunia mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja Banten, Rabu (27/7/2022).
Pemberian santunan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka dihadiri oleh Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, Walikota Serang H. Syafrudin, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto beserta Muspika Kecamatan Walantaka.
Seperti diberitakan sebelumnya, odong-odong berpenumpang 31 orang itu tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/07) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan 9 orang meninggal dunia (3 anak-anak, 6 orang dewasa) dan puluhan orang lainnya luka-luka.
Dalam sambutannya Budi Mulyanto mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan odong-odong tertabrak kereta.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya sembilan orang dalam kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/07) sekitar pukul 11.30 WIB," kata Budi.
Budi mengungkapkan jika pihaknya bersama dengan PT. Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka mengupayakan dana santunan kepada keluarga korban bisa segera di serahkan. "Kami bersama PT. Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka berkoordinasi supaya dana santunan ini segera dapat diterima oleh ahli waris dari korban meninggal dunia," tambahnya.
Senada dengam Dirlantas, Walikota Serang H. Syafrudin juga mengucapkan bela sungkawa kepada para keluarga korban. "Pemerintah Kota Serang mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," kata Syafrudin.
H. Syafrudin juga mengucapkan terima kasih kepada Dirlantas beserta pihak yang telah membantu keluarga korban dapat menerima santunan dengan cepat. "Saya ucapkan terima kasih kepada Dirlantas karena sudah mempermudah pemberian dana santunan dari PT. Jasa Raharja kepada keluarga korban dengan cepat, tentu saja ini menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ujarnya.
Diakhir, Dirlantas mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah terkait penggunaan odong-odong. "Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan terkait dilarangnya pengoprasian odong-odong supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi," tutup Budi.
Untuk diketahui, santunan yang diterima oleh para ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sebesar Rp50 juta rupiah.
Hms/Ananta/TiMS