Habis Kontrak Terkatung-katung di Arab, TKW Asal Tangerang Minta Dipulangkan
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Pekerja migran Indonesia (PMI)/TKW asal Tangerang bernama Nani sudah hampir dua tahun ini terkatung-katung nasibnya di Arab Saudi.
Nani diberangkatkan oleh sebuah perusahaan jasa tenaga kerja pada tanggal 19 November tahun 2019. Dengan kontrak kerja selama dua tahun, seharusnya dia kembali ke tanah air pada November 2021. Namun hingga kini Nani belum juga dipulangkan.
Kepada InfoTerbit.com, wanita berusia 38 tahun itu mengadukan permasalahannya. "Saya sudah berkali-kali minta kepada majikan agar dipulangkan karena masa kontrak sudah habis, tapi jawabnya selalu InsyaAllah," kata Nani Jumat (15/7/2022).
Nani mengaku, selama di Arab Saudi, oleh perusahaan yang menampung di sana, sudah beberapa kali berganti majikan.
Selain itu, ia juga sudah seringkali meminta kepada perusahaan di sana yang memperjakan dirinya agar dipulangkan, tapi selalu dijanjikan.
"Keinginan saya bisa segera dipulangkan, saya sudah kangen dengan keluarga, dengan anak-anak saya," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah belum lama ini, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banten Joko Purwanto menegaskan bahwa pengiriman PMI/TKW ke Arab Saudi untuk pekerjaan nonformal sudah dilarang sejak tahun 2015.
Sebab, sejak tahun 2015, Pemerintah RI melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Pemerintah melarang pengiriman pekerja migran di negara-negara kawasan Timur Tengah untuk bekerja di sektor non formal.
Ananta/TiMS
