Tempat Hiburan Malam Scorpion Disegel Satpol PP dan Personel Polsek Ciruas
SERANG, INFOTERBIT.COM - Puluhan Personel Polsek Ciruas Polres Serang bersama anggota Satpol PP Kec. Ciruas melaksanakan kegiatan penyegelan tempat hiburan malam (THM) Cafe Scorpion di Kec. Ciruas Kab. Serang, Selasa (31/5/2022) pukul 08.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, SH, menjelaskan, penyegelan ini dilakukan karena THM tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
"Cafe Scorpion tidak memiliki ijin operasional, ada penolakan dari warga sekitar, sering terjadi perkelahian pengunjung cafe dan diduga menjual minuman beralkohol," ujar Kapolsek Ciruas.
Selain itu, penutupan THM itu untuk menindaklanjuti laporan sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas hiburan malam tersebut.
"Banyak tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mengadukan ke pemerintah daerah sehingga hari ini tadi kami lakukan penyegelan," katanya.
Hms/TiMS