HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

BP2MI Banten Dukung Jalur Hukum Kasus TKW Hamil Asal Kronjo yang Dikirim Nonprosedural


SERANG, INFOTERBIT.COM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banten mendukung jalur hukum kasus pemberangkatan seorang PMI/TKW hamil asal Kronjo Tangerang yang dikirim ke Arab Saudi secara nonprosedural.

Penegasan ini disampaikan Kepala BP2MI Banten, Joko Purwanto kepada InfoTerbit.com, Kamis malam (26/5/2022).

Pihak BP2MI juga sudah berkomunikasi dengan keluarga TKW yang berasal dari Desa Pagedangan Udik, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang itu.

Kini TKW tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Meski demikian, kasus pengiriman TKW yang dilakukan secara nonprosedural harus terus diusut. "Sebab, pengiriman TKW ke Arab Saudi untuk pekerjaan nonformal sudah dilarang sejak tahun 2015. Jadi, oknum yang memberangkatkan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Joko Purwanto.

Seperti diketahui, TKW berinisial NR diberangkatkan ke Arab Saudi pada Februari 2022 dan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Ironisnya, TKW NR diberangkatkan dalam kondisi sedang hamil.

Padahal, sejak tahun 2015, Pemerintah RI melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Pemerintah melarang pengiriman pekerja migran di negara-negara kawasan Timur Tengah untuk bekerja di sektor non formal.

Ananta/TiMS


Posting Komentar