HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Bekuk 2 Begal Beraksi di Cipanas dan Leuwidamar


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, M.H. gelar press conference ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lebak, Jumat ( 1/4/2022).


Dalam press conference, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H., Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M. Hazali Alfian,SH.


"Dua Pelaku inisial MA (23) dan  VP (24) adalah warga Serang berhasil di tangkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah keduanya melakukan Tindak Pidana di dua tempat yang berbeda," kata Kapolres Lebak.


Yakni; di Blok Pojok Sipayung Kp. Lurah Ds. Sipayung kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten, dan TKP kedua di Kp. Baok Kel/Ds. Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov. Banten.


Untuk TKP yang Pertama di Wilkum Polsek Cipanas, kedua Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar jam 13.30 wib.


"Modus Pelaku dengan cara pengambilan kendaraan roda dua dengan cara pelaku berpura-pura kendaraannya mogok, kemudian memberhentikan korban dua pelajar (perempuan) yang berboncengan saat pulang sekolah untuk meminta bantuan mendorong sepeda motornya," katanya.


Kemudian, salah satu korban pindah ke kendaraan pelaku, lalu mendorong sepeda motor pelaku dengan cara di stut oleh sepeda motor korban dan dibawa keliling setelah melewati ditempat sepi.


Pelaku berhenti kemudian turun dari sepeda motor dengan alasan menunggu adiknya. Tiba-tiba salah satu pelaku yang membonceng korban mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam untuk menyerahkan sepeda motor dan korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku. Namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.


"Sedangkan di TKP yang kedua Kp. Baok Kel/Ds. Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar Kab. Lebak, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan. Modus pelaku berpura-pura minta diantar korban dan pelaku berpura-pura meminjam obeng yang ada di dalam jok sepeda motor korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban," terangnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, SH, SIK, M.H. menambahkan, dri pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti tiga unit motor  yaitu 1 unit kendaraan R2 merek Honda Beat Sporty CBS wama Hitam, 1 unit kendaraan merk Honda Genio warna Ungu (warna asli merah dan sepeda motor Mio GT warna merah, lalu 1 buah benda tajam berupa pisau panjang dengan serangka kayu.


"Sat Reskrim juga berhasil mengamankan satu orang penadah kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana tersebut," lanjutnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama lamanya 9 tahun penjara. Sedangkan penadah hasil tindak pidana kejahatan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman selama lamanya 4 tahun penjara.


Hms/TiMS



Posting Komentar