HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Tipikor PT. BKI Cilegon TA 2016, Kejaksaan Negeri Cilegon Terima Tersangka MW


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana khusus tersangka MW selaku Direktur Keuangan PT. Cahaya Tunggal Perkasa Engineering (CTPE) di tahun 2016 dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.


Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan di Ruang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cilegon, Senin (04/04/2022).


Tersangka MW diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Banten Nomor : BP/9/I/RES.3.2/2002/Ditreskrimsus  tanggal 31 Januari 2022.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menerangkan, dalam kronologisnya tersangka MW dengan menyakinkan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan konstruksi CSR Drainage Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair atau Containment oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Pratama Komersil Cilegon T.A 2016 yang di sub kontrak kepada PT. Indo Cahaya Energy sehingga PT. Biro Klasifikasi Indonesia. Atas kasus ini, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp. 4.894.400.213.


"Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.894.400.213,-," ucap Ariyosa.


SAR/TiMS


Posting Komentar