HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Butuh Uang untuk Biaya Nikah, Pemuda ini Nekat Begal Sopir Taksi Online di Sindangjaya


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Pemuda 21 tahun berinisial MRH terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Warga Pati Jawa Tengah ini terlibat kasus pembegalan di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi menerangkan, korban pembegalan itu seorang sopir taksi online.


Awalnya tersangka memesan taksi online melalui aplikasi di daerah Jembatan 5, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka meminta diantar ke wilayah Sindang Jaya atau wilayah Pasar Kemis.


Tanpa curiga, korban mengantar tersangka. Namun ditengah jalan, tersangka meminta korban memutar balik dengan alasan titik tujuan terlewat. "Setelah memutar balik sekitar satu kilometer, tersangka meminta korban memasuki sebuah gang. Tapi korban menolak karena gang-nya sempit tidak muat mobil,” terang Maryadi saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).


Beberapa saat kemudian, tersangka yang duduk di samping kemudi, tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban.


“Peristiwa itu terjadi sekira jam 11 malam dan jalanan sepi. Mengetahui tersangka mengeluarkan senjata tajam, korban melawan membela diri sambil berteriak minta tolong,” ucapnya.


Beberapa warga kemudian menghampiri mobil itu. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Namun korban akhirnya berhasil keluar dari mobil. Pada saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang sedang melaksanakan patroli melintas di lokasi.


Petugas langsung mengamankan tersangka dan memberikan pertolongan medis kepada korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau.


Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP.


Hms/TiMS



Posting Komentar