Headlines
Loading...
Polsek Kronjo Tindaklanjuti Penangkapan 2 Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Pagenjahan

Polsek Kronjo Tindaklanjuti Penangkapan 2 Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Pagenjahan


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus penangkapan dua pemuda yang diduga penjual obat keras berbahaya tanpa izin di Desa Pagenjahan, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang berlanjut. 


Polsek Kronjo saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dua pelaku yang sebelumnya diamankan oleh anggota Ormas PPPSBBI Pendekar Banten pada Senin siang (25/10/2021).


"Kami belum bisa memberi keterangan kepada rekan-rekan wartawan. Kami akan cek dulu barang buktinya. Nanti akan kami infokan," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kronjo, IPDA Edi Riyadi di kantornya malam ini. Edi memastikan, kasus ini akan ditindaklanjuti. 


Diberitakan sebelumnya, anggota Ormas PPPSBBI Pendekar Banten menggerebek pengedar obat keras berbahaya berkedok toko kosmetik di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kab. Tangerang, Senin (25/10/2021) pukul 13.04 Wib.


Para anggota ormas itu mengamankan dua penjual obat keras berbahaya jenis tramadol, uang hasil penjualan dan barang bukti ratusan obat keras  berbahaya. Dua penjual yang diamankan masing-masing berinisial Sar dan Mur, warga Aceh Utara.


Pengerebekan itu dipimpin langsung Ketua PPPSBBI Pendekar Banten Kecamatan Kronjo, H. Abudin dan Kordes Pagenjahan, Kinang dan tokoh masyarakat setempat, H. Kamsyah.


Menurut H. Abudin, dirinya mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter. "Mereka ini buka toko di dua tempat yakni Pagedangan Ilir dan Pagenjahan," kata H. Abudin.


Kades Pagenjahan, H. Tabrani yang ikut menyerahkan dua penjual obat keras berbahaya itu ke Polsek Kronjo juga mengatakan hal senada.


"Tramadol merupakan jenis obat keras yang dilarang dijual bebas tanpa resep dokter. Kami serahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.


ANANTA/DAMIN/MARNAN/TiMS

 

0 Comments: