Headlines
Loading...
Pelaku Pembunuhan Sadis Penjaga Pantai di Anyer Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sadis Penjaga Pantai di Anyer Ditangkap, Terancam Hukuman Mati


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di Pos SAR BPBD wilayah Anyer-Cinangka, Kabupaten Serang.


Dalam konferensi pers Selasa (19/10/2021), Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, pihaknya menangkap satu orang pelaku berinisial SA alias SR alias CI (33).


Pria ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan, daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (12/10/2021) pukul 02.00 Wib. "Hanya berselang kurang dari 48 jam, kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan JA," kata Kapolres Cilegon dalam konferensi pers di aula Mapolres Cilegon Polda Banten.


Seperti diketahui, JA (27) adalah penjaga pantai di kawasan Anyer. Pada saat kejadian, korban sedang tertidur di Pos SAR BPBD wilayah Anyer-Cinangka.


Pelaku datang membawa senjata tajam jenis pisau dapur. Pelaku langsung menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada).


Korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah. Saksi yang berada di TKP terbangun, kemudian pelaku kembali menodongkan pisau ke arah korban dan para saksi.


Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban. Selanjutnya korban dilarikan ke Klinik Karang Bolong-Cinangka. Namun sesampainya di klinik, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif dendam, karena korban bersama adiknya memukul pelaku sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Purnomo.


Dia menjelaskan, atas kasus ini, Tim Penyidik telah mengedepankan scientific crime investigation dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan otopsi terhadap korban.


Kemudian tim Resmob Polres Cilegon dibantu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dari informasi yang didapat akhirnya Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakannya.


"Dari catatan Kepolisian, pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang diproses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Maret 2021," katanya.


Atas perbuatannya, pelaku SA akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, pasal 338 KUHPidana tentang pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yg mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


Hms/TiMS



0 Comments: