Ditangani Bidpropam Polda Banten, Oknum Polisi Brigadir NP Diproses Sesuai Hukum
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Oknum polisi Birgadir NP yang diduga melakukan tindak kekerasan saat aksi demo mahasiswa di halaman Pemkab Tangerang menjalani pemeriksaan.
Terkait dugaan tindakan represif yang dilakukan oknum Polresta Tangerang saat penanganan aksi unjuk rasa itu, Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto menegaskan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Pnanganan Brigadir NP dilakukan oleh Bidpropam Polda Banten," kata Kapolda Banten, Kamis (14/10).
Kapolda Banten menjelaskan hal ini merupakan bentuk ketegasan Polda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi unjuk rasa.
Menurut Kapolda, pada Kamis ini, saksi korban dari mahasiswa, MFA (21) akan dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban.
"Jika sudah dinyatakan sehat, akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten," ujar Rudy Heriyanto.
Ia juga mengatakan, jika saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut
"Untuk oknum Brigadir NP mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,"jelas Kapolda Banten.
Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi pandemi Covid-19 ini.
"Kami harap kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri, dan penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Rudy Heriyanto.
Diberitakan sebelumnya, seorang aktifis mahasiswa HIMATA berinisial MFA diduga menjadi korban kekerasan saat melakukan aksi unjuk rasa bertepatan dengan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021) di halaman Pemkab Tangerang. Saat ini, oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan sedang dalam proses pemeriksaan.
Am/Hms/TiMS