Headlines
Loading...
Di Serang, 11 Tempat Hiburan Malam Disegel, Barang-barang Disita, Listrik Dicabut

Di Serang, 11 Tempat Hiburan Malam Disegel, Barang-barang Disita, Listrik Dicabut


SERANG, INFOTERBIT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Serang didampingi anggota Polres Serang Kota menyegel 11 tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kamis (21/10/2021). Penyegelan dipimpin oleh Wakil Bupati Serang, Panji Tirtayasa. 


Menurut Panji, penutupan 11 THM ini karena Pemkab Serang tidak ingin wilayahnya dikotori dengan maksiat dan mabuk-mabukkan.


Pihak Pemkab Serang sudah beberapa kali memberi peringatan agar pemilik THM segera menutup usahanya. Sebab, masyarakat protes, tidak menerima wilayahnya ada THM. 


"Kami juga sudah cabut izin bangunannya, kemudian kami perintahkan juga pengosongan, namun mereka masih membandel," katanya saat diwawancara awak media di sela-sela kegiatan.


Karena itu, pihaknya langsung mengerahkan Satpol PP untuk mengosongkan THM-THM itu, termasuk menyita barang-barang yang ada di dalamnya.


Petugas melakukan pengosongan secara paksa, pengambilan beberapa barang, dan akan dibuatkan berita acara penyitaan. "Kami juga sudah minta PLN supaya mencabut jaringan listrik di THM itu," ujar Wakil Bupati Panji.


Hms/TiMS


0 Comments: