Ibu-Anak Kompak Jual Narkoba Tembakau Gorila Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Seorang ibu setengah baya di Jerang Tengah, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten.
Wanita itu berinisial SH (50). Ia diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila bersama anaknya BM yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan, penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat.
"Saat penyelidikan kami berhasil mengamankan SH di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti dua buah kaleng biskuit berisikan daun-daun kering warna merah diduga narkotika jenis tembakau gorilla,” ujar Shilton.
Selain itu juga didapati barang bukti berupa 23 plastik kemasan kecil, tembakau mole dan satu bungkus plastik klip kecil diatas lemari kamar belakang.
Dari keterangan tersangka, narkotika jenis tembakau gorila tersebut dibeli melalui akun Instagram seberat 50 Gram seharga Rp. 1.800.000,- dan dari akun instagram seberat 100 Gram seharga Rp. 3.800.000.
Lanjut Shilton, narkotika jenis tembakau gorila tersebut diberikan pewarna merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau (mole) yang dibeli dipasar oleh pelaku SH dan anaknya BM.
"Setelah itu dikemas untuk dijual kembali dalam packing kecil Paket 2,5 R berat 2,5 Gram seharga Rp. 200.000,-, Paket 3,5 R berat 3,5 Gram seharga Rp. 300.000,-, Paket 5 R berat 5 Gram seharga Rp. 400.000,- dan Paket 10 R berat 10 Gram seharga Rp. 700.000.
“Adapun pelaku saudari SH bersama dengan pelaku BM menjual narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui akun instagram," katanya.
Saat ini SH dan barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Hms/TiMS
