HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Buron Setahun, Dua Pencuri Ayam di Desa Kemiri Tangerang Dibekuk Polresta Tangerang


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Setelah setahun lari dari kejaran petugas kepolisian, DP (21) dan rekannya DS berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tangerang.


Keduanya bersama dua rekan lainnya PY dan DN  yang masih DPO (daftar pencarian orang) diketahui melakukan pencurian ayam ternak di Peternakan Kemiri Jaya FARM Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada 28 September 2020.


DP bersama rekannya diduga kerap melakukan pencurian ayam ternak dan uang di wilayah Kecamatan Kemiri.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa sering terjadi pencurian ayam ternak dan sejumlah uang.


Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, pada Senin (28/9/2020), pemilik peternakan bernama Jerry Ferdy mendapatkan laporan dari pekerjanya bahwa telah terjadi pencurian ayam di kandang.

 

Pemilik bersama pegawai kemudian memantau kandang. Didapati kawat pembatas kandang sudah jebol. Rangka kandang juga ditemukan dalam kondisi rusak. "Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah," ujar Wahyu.


Kemudian, pada Minggu, 12 September 2021, anggota unit Jatanras Polresta Tangerang mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Rajeg.


"Pelaku kami tangkap daerah Kecamatan Rajeg saat sedang menggunakan sepeda motor," kata Wahyu. Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa mencuri ayam karena tidak punya pekerjaan ini.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).


Hms/TiMS


Posting Komentar