DPO Dua Bulan, Jambret di Jalan Raya Serang-Jakarta Cikande Dibekuk Polisi
![]() |
| Foto ist |
SERANG, INFOTERBIT.COM - Pelarian Ro alias Doyok berakhir sudah. Pemuda ini akhirnya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Serang setelah sempat kabur dan menjadi DPO (daftar pencarian orang) karena terlibat kasus penjambretan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, S.Ik, MH, kepada media, Selasa (17/8/2021) menjelaskan, Ro ditangkap pada Senin (16/8/2021).
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan rekan Ro yakni Sar, warga Kampung Pabuaran, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dijelaskan AKP David, aksi penjambretan ini terjadi Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira jam 08.50 WIB di Jln. Raya Serang- Jakarta Kampung Tanjakan, Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh 2 laki-laki yakni Ro dan Sar yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna hitam merah.
Kemudian pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara mengambil paksa tas milik korban yang berisikan antara lain, satu unit handphone merk Vivo Y15, uang tunai Rp100 ribu, KTP An. Hatijah, dan STNK sepeda motor Beat warga biru putih serta satu buah kartu ATM BRI. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
"Dari hasil interogasi petugas, Do mengakui aksi yang dilakukan bersama rekannya Sar yang sudah ditangkap sebelumnya," jelas David.
Atas perbuatannya, tesangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman 9 tahun penjara.
Hms/TiMS
