HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Remaja Pengedar Obat Keras Tanpa Izin


CILEGON, INFOTERBIT.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten mengamankan pengedar obat keras tanpa izin, Kamis (3/6/2021).


Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono SIK, SH diwakili Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.IK, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada paket yang berisikan obat keras Tramadol HCL lewat jasa pengiriman.


Atas informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon langsung bergerak dan mengamankan Pelaku RA (18).


Pelaku ditangkap Selasa (1/6/2021) sekira jam 19.30 WIB di pinggir jalan, tepatnya di Linkungan Karang Jetak RT. 006 RW. 002 Kelurahan Banjar Negara Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.



Saat digeledah ditemukan satu buah paket berlabel jasa pengiriman yang di dalamnya terdapat 20 lempeng obat merk Tramadol HCI. per lempeng obat itu berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhannya 200 butir.


"Turut diamankan sebuah ponsel merek OPPO dan uang sebesar Rp395.000," kata IPTU Shilton. Obat keras itu dibeli melalui medsos. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.


Ditempat sama, Kanit Satuan Narkoba Polres Cilegon IPTU Supriyono SH menjelaskan bahwa Tersangka RA melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU No.35 th 2009 tentang kesehatan dengam ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun.


SGT/HMS


Posting Komentar