HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kawanan Begal Tembaki Korban, Kurang dari 24 Jam Beraksi Diringkus Polres Lebak


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Kurang dari 24 jam, pelaku tindak percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi Rabu 19 Mei 2021 pukul 03.00 di Jl. Raya Cileles-Gunung Kencana Kp. Citangkil Desa Cikareo Kec. Cileles Kab. Lebak berhasil diringkus Satreskrim Polres Lebak.


Dalam konferensi pers, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, SIK menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal saat para pelaku memesan taksi online Gocar melalui salah satu aplikasi.


Lalu para pelaku naik di Lampu Merah Sempu Kota Serang dan meminta diantar ke daerah Cileles Kabupaten Lebak. "Pelaku semua berjumlah lima orang. Empat orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi A-1906-PN," katanya, Kamis,20/5/2021.


Setelah sampai di daerah Cileles, para pelaku melakukan aksinya dengan menembak kepada korban yang bernama Efi Hanafi. Kurang lebih sepuluh kali ditembakan itu dilancarkan dan mengenai tangan, bagian belakang dan kepala korban.


"Selain itu, para Pelaku juga melakukan pemukulan kepada korban. Kemudian korban turun mengambil kunci dan menonaktifkan kendaraan serta melakukan perlawanan," kata Kapolres.


Karena adanya perlawanan dari korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil milik salah satu pelaku dan tidak berhasil membawa kabut mobil milik korban.


Efi Hanafi lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Lebak. Selanjutnya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 22.00 Wib, berhasil menangkap pertama kali dua orang pelaku di daerah Ciseke Kec. Rangkasbitung.


Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kurang dari 1x24 jam kelima pelaku berhasil diringkus.


"Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air sofgan jenis pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban.  Satu Pucuk Senjata air sofgun jenis revolver, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A-1906-PN, dan satu buah alat setrum genggam," tutur Ade.


"Atas Kejadian tersebut Para Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara," tegas Ade.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Induk Rusmono, SIK, MH menambahkan Kejahatan ini sudah direncanakan.


Karena sebelumnya satu pucuk senjata air sofgun jenis Pistol ini dibeli secara online, sehari sebelum para pelaku beraksi. "Kita masih melakukan pendalaman dan untuk senjata air Sofgun jenis Revolver kita temukan di mobil pelaku," ungkap Indik.


HMS/TiMS


Posting Komentar