HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Raba Organ Vital Perempuan, Seorang Pria Terancam Tujuh Tahun Penjara


LAMPUNGUTARA, INFOTERBIT.COM - Entah pengaruh apa yang merasuki pikiran NS (38)  warga Desa Kalibalangan Lampung Utara ini tiba tiba masuk ke dalam kamar seorang wanita, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red).


Saat itu, wanita berusia 29 tahun tersebut sedang tertidur pulang. Tiba-tiba, NS langsung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban.


"Peristiwa ini terjadi pada Jumat 26 Maret 2021 sekitar pukul 14:45 WIB. Korban adalah warga satu desa dengan NS," kata Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara AKP Suryadinata memberi keterangan dalam ungkap kasus.


Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah tersangka, seketika korban pun menjerit dan tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang.


Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan ke Polsek Abung Selatan sesuai laporan LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, tersangka NS pada hari Senin (29/03/2021) sekitar pukul 13:00 WIB  berhasil diamankan anggota Polsek Abung Selatan dari rumah kediamannya di Desa Kalibalangan.


"Saat ini tersangka NS telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan," kata Kapolsek.


Barang bukti yang disita 1 (satu) helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik tersangka NS saat kejadian, 1 (satu) bh topi dan 1 (satu) helai celana warna putih.


"Terhadap tersangka NS dapat dijerat melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun," pungkas Kapolsek.


Gos/TiMS


Posting Komentar