JNI Tangerang Raya akan Laporkan Oknum Staf DPMPTSP Kab. Tangerang yang Diduga Palsukan Izin Prinsip
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Tangerang Raya akan melaporkan seorang oknum Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang ke pihak berwajib.
Oknum ini diduga telah memalsuan Izin Prinsip (IP) dan tanda tangan dalam izin tersebut.
Ketua JNI Tangerang Raya, Sopiyan mengatakan bahwa terkuaknya pemalsuan ini bermula dari Izin Prinsip yang dimiliki oleh Perusahaan perorangan, sdr. Kwok Hang Keung dengan nomor register : 653/321-DPMTSP/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Perusahaan itu berdomisili di Desa Cukang Galih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
"Setelah kami cek, pengurusan IP bernomor registrasi 653/321-DPMTSP/2019, ternyata tidak ditemukan registrasi tersebut," ujar Sopiyan, Ketua JNI DPD Tangerang Raya, Sabtu (6/3/2021).
Pihaknya juga sudah croscheck nomor register izin prinsip yang diajukan oleh atas nama pemohon Kwok Hang Keung ke Kasi Perizinan, Vicky Viska pada Kamis (25/02/2021).
Hasilnya, setelah Vicky mengkroscek, ternyata izin prinsip yang diajukan tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Kabupaten Tangerang. "Bahkan, yang lebih ironis, izin prinsip yang diajukan atas nama Kwok Hang Keung tidak sesuai dengan alamat pemohon.
Sopiyan dan tim juga sudah mengkonfirmasi masalah ini Ke DPMSTP Kabupaten Tangerang. Akhirnya bermuara pada salah satu oknum. Diduga, oknum ini telah melakukan pemalsuan tanda tangan dengan pemindai.
"Siapa pun dia, baik pegawai maupun apa, yang memfasilitasi oknum staf DPMPTSP dalam persoalan ini akan kita laporkan ke pihak berwajib," tegas Sopiyan.
Sebab, dari pemalsuan ini, bukan dinasnya saja yang dirugikan, namun masyarakat dan Badan Pendapatan Kabupaten Tangerang juga turut dirugikan.
"JNI (Jurnalis Nasional Indonesia) akan melaporkan kasus pemalsuan tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari oknum staf yang diduga telah memalsukan IP tersebut.
Sp/JNI/TiMS
