HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

SMPN 1 Cisoka Jualan Buku LKS, Kadis Pendidikan Diminta Panggil Kepsek


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat. Kali ini terjadi di SMPN 1 Cisoka, Kab. Tangerang.


Dari penelusuran yang dilakukan, penjualan buku LKS itu diwajibkan bagi 1.700 siswa sekolah itu. Untuk satu paket LKS berisi 10 buku, per siswa dipungut biaya Rp165 ribu.

Seorang siswa di sekolah itu membenarkan bahwa pihak sekolah mewajibkan membeli LKS. "Iya, ada pungutan untuk LKS Rp165 ribu dan wajib dilunasi," ujar seorang siswa sekolah itu berinisial Ar.

Terkait hal ini, Ketua DPP LSM GPBB (Gerakan Pemuda Banten Bersatu) Irfan Febriyanto sangat menyayangkan.

Dia menilai, hal tersebut menyalahi ketentuan. Sebab, peraturan dari Menteri Pendidikan, 20 persen dari Dana BOS itu diperuntukkan untuk pengadaan buku.

"Bahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga telah berulang kali mengeluarkan surat edaran larangan penjualan LKS. Tapi kenyataan di lapangan semua itu sepertinya tidak menjadi perhatian, seperti dilakukan di SMPN 1 Cisoka," ungkapnya, Rabu (6/1/2021).

Untuk itu, dia minta agar pihak Dinas Pendidikan memanggil Kepala SMPN 1 Cisoka, Wawan Walani, S.Pd. "Ini harus segera dilakukan. Sebab, disaat berbagai pihak memberi bantuan kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19, kenapa pihak SMPN 1 Cisoka justru membebani siswanya seperti itu," tegas Irfan.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 1 Cisoka Wawan Walani belum bisa dikonfirmasi. Saat ditanyakan melalui pesan WhatsApp-nya, hanya dibuka saja tanpa dijawab. Begitu juga saat ditelepon enggan menjawab.

Dedy/ TiMS

Posting Komentar