Kornas TRC PPA: PP Kebiri Kimia Disahkan, Bukti Pemerintah Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Sabtu, Januari 23, 2021
![]() |
| Ketua Kornas TRC PPA, Bunda Naumi (foto ist) |
JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Hukuman kebiri kimia bagi para pelaku tindak kekerasan seksual telah disahkan Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Keputusan yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko itu, spontan mendapat respon positif dari berbagai relawan yang inten memperjuangkan dan melindungi hak - hak perempuan dan anak Indonesia.
Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Jeny Claudya Lumowa menyambut baik disahkannya peraturan pemerintah tersebut.
"Hal itu merupakan bukti bahwa pemerintah sangat sensitif dalam merespons kecemasan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak yang belakangan makin merajalela. Ini bukti bahwa pemerintah melindungi anak-anak dari kejahatan seksual," ucap wanita yang akrab disapa Bunda Naumi, (18/01/2021).
Sebagai pegiat sosial yang inten memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak Indonesia, pihaknya sangat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengesahkan PP Nomor 70 tahun 2020 tetsebut.
"Saya optimis, PP tersebut akan mampu membuat jera para hidung belang kanibal anak," pungkas Bunda.
Gus/TiMS
