HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dua Tersangka Penganiayaan Diamankan Tim Opsnal Polsek Abung Barat


LAMPUNGUTARA, INFOTERBIT.COM - Bermula dari mengirim pesan WhatsApp, akhirnya berujung penganiayaan. Hal tersebut terjadi di Dusun 2 Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.


Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, Kamis (07/01/2021) menceritakan, peristiwa bermula saat RC mengirim pesan WhatsApp kepada EP (sepupu korban) yang bunyi pesan tersebut mengajak EP untuk berbuat hal yang tidak senonoh. Sehingga, permasalahan itu harus ditengahi melalui Kepala Desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, hanya saja tersangka RC tidak datang.

Selanjutnya kata Kapolsek, pada hari Kamis (07/01/2021) sekitar pukul 15:30 WIB, antara korban dan tersangka, secara tidak sengaja bertemu di gang keluarga Talang Abung Desa Cahaya Negeri (TKP-red), sehingga terjadi keributan.

"Saat itu, korban DC dikeroyok dan dianiaya oleh tersangka RC bersama RS yang menggunakan sajam jenis pisau hingga korban mengalami luka," katanya.

DC (27) yang merupakan warga Dusun 2 Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat selaku korban penganiayaan,  terpaksa harus dirawat rumah sakit lantaran mengalami luka robek pada lengan kanan, pada ketiak kanan, punggung dan kening sebelah kanan di duga akibat benda tajam (pisau).

"Terduga tersangka dua orang kakak beradik masing-masing RC (34) dan RS (24) yang juga merupakan warga satu Desa dengan korban," ujar Kapolsek, Jum'at (08/01/2021).

Polsek Abung Barat yang mendapat laporan lansung bergerak menangkap dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sebilah sajam (pisau) pada hari Kamis (07/01/2021).

"Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses secara hukum, sembari Kapolsek bersama Kades, para tomas, para  toga, para todat melakukan upaya-upaya pre-emtif, khususnya kepada masing masing keluarga dan warga setempat," tutup Kapolsek.

Penulis: Gos
Editor: Ananta

Posting Komentar