HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dikonfirmasi Wartawan Soal Warga Miskin Tak Dapat Bantuan, Oknum TKSK Bungkam dan Blokir Nomor WhatsApp

Agung Satria, Anggota Jurnalis Nasional Indonesia (foto ist)

PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - S, Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten disoal awak media. 


Pasalnya, oknum ini diduga dengan sengaja memblokir nomor ponsel wartawan saat hendak dikonfirmasi seputar adanya warga miskin di wilayah Patia yang belum mendapat bansos (bantuan sosial).

Agung Satria, anggota Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) mengatakan, saat menelpon oknum TKSK Patia itu, dia hendak konfirmasi ada warga tak mampu namun tak dapat bansos. Warga itu adalah Dulmuin dan istrinya Salmah yang tinggal di Kampung Rancadulang Rt 002 Rw 008, Desa Pasirgadung Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

Dia menilai, kelyarga Dulmuin layak dapat bansos. Sebab, tinggal di gubuk bambu reot dan hampir roboh.

Lantas, Agung melakukan konfirmasi mengenai tugas dan fungsi oknum TKSK, selaku pendamping Kesejahteraan Sosial di tingkat Kecamatan.

"Namun sangat disayangkan, saat dikonfirmasi, dia (oknum TKSK) itu lebih memilih bungkam bahkan memblokir nomor whatsApp saya. Dia terkesan alergi dengan wartawan," ujar Agung yang juga Pemuda Penggiat Sosial, Jumat (1/1/2021) di rumahnya.

Saat itu, oknum TKSK tersebut bukannya memberikan jawaban, tetapi langsung memblokir nomor whatsApp dirinya.

Untuk itu, dia menyayangkannya. Menurut Agung, tugas dan fungsi pendamping TKSK Patia, masih banyak yang harus di tingkatkan. Pasalnya masih banyak warga miskin di Kecamatan Patia yang belum tersentuh bantuan program pemerintah.

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

Penulis: Edl/Dedi
Editor: Ananta

Posting Komentar