Bawa Kabur Motor, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Abung Semuli
Rabu, Januari 13, 2021
LAMPUNGUTARA, INFOTERBIT.COM - Berdalih minta tolong di antar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah saat sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam No.Pol B 6382 VFL dibawa kabur seorang pemuda. Pemuda itu adalah SI (25).
Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin memgatakan, kejadian tersebut dialami korban, pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 21:00 WIB, di salah satu warung yang berada di Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara.
"Tersangka SI meminta tolong korban untuk mengantarkannya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya. Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor korban," kata Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin.
Sampai di tempat (warung) korban berhenti bersama tersangka, namun tersangka menyuruh korban masuk ke dalam warung dan meminta menunggu sebentar. Tersangka SI meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain.
Setelah beberapa jam menunggu, tersangka tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui nomor handphone pun tidak aktif.
Setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada hari Selasa 5 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli.
Atas Laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka SI.
Akhirnya dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka SI, berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah.
Pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 17:00 WIB, tersangka berhasil ditangkap berikut disita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, dan selanjutnya tersangka SI langsung dibawa petugas ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tipu gelap," tukas AKP Nawardin.
Penulis: Gos
Editor: Ananta

