Giliran Lomba Layang-Layang di Perumahan Soul City Dibubarkan Polisi
Minggu, Desember 06, 2020
SERANG, INFOTERBIT.COM - Personel Polres Serang Kota terus membubarkan kerumunan massa.
Usai membubarkan lomba layang-layang di Kp. Susukan, Desa Talagawarna, Kec. Pabuaran, Kab Serang, kini giliran lomba serupa di Perumahan Soul City, Link. Klanggaran Kelurahan Unyur, Kec. Serang Kota Serang.
Keterangan yang dihimpun dari lokasi kejadian menyebutkan, pembubaran dipimpin Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto, SH., disertai sejumlah Polisi Polsek Serang dan Koramil Serang pada Minggu (6/12/2020).
Kepala Kepolisian Resor Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK. M.Si., melalui Kepala Sektor Serang Kompol Hadi Sucipto, SH., yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa polisi memang baru saja membubarkan acara lomba layang-layang dilapangan salahsatu perumahan di kecamatan Serang.
"Pembubaran dilakukan karena kegiatan itu dilakukan tanpa izin dari kepolisian berdampak kerumunan dan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek.
Kompol Hadi juga memberi arahan dan himbauan kepada panitia dan masyarakat utuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Di lokasi lomba, kami sampaikan dan himbau kepada masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dilarang berkerumun karena wabah Covid-19 masih ada," jelasnya.
Menurut ketua panitia berinisial W, ketika polisi datang, lomba layang-layang memang sedang berlangsung. "Ketika Polisi datang, lomba sedang berlangsung dengan jumlah 50 orang peserta," ungkapnya.
Penulis: TP/Hms
Editor: Ananta