Walikota Serang Tak Izinkan Kegiatan yang Berpotensi Langgar Prokes
Jumat, November 27, 2020
SERANG, INFOTERBIT.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengizinkan adanya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumuman massa dan melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Walikota mengatakan, untuk masyarakat Kota Serang masih boleh melaksanakan kegiatan. Tapi dengan batas maksimal peserta sebanyak 50 orang. "Boleh (ada kegiatan) tapi tidak boleh berkerumunan massa, dibatasi maksimal 50 orang," ujar Syafrudin.
Pemkot Serang jug akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan. Edaran itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin menambahkan bahwa hasil musyawarah dan kesepakatan dengan Forkopimda Kota Serang, tidak mengizinkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Kebijakan itu, ujar Subadri berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).
"Kenapa tidak mengizinkan, pertama kita ada instruksi Menteri Dalam Negeri, kedua disusul Pergub Banten tentang diperpanjang masa PSBB, ketiga hasil rapat Forkopimda yang memutuskan pemerintah kota tidak memberikan izin terkait kerumunan," ujar wakil walikota.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya akan lebih meningkatkan penegakan protokol kesehatan. "Kita akan laksanakan pendisiplinan protokol kesehatan secara intens," katanya.
Sejauh ini, ujar Kusna dari hasil operasi yustisi sudah menindak sekitar 3.924 orang pelanggar dan 10 orang pelanggar di antaranya memilih membayar denda.
TiMS
