HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Korupsi Dana Desa Rp570 Juta Plus Bantuan Covid-19, Oknum Bendahara Desa di Kab. Serang Ditangkap Polisi


SERANG, INFOTERBIT.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Banten, mengamankan Oknum Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.


NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat senilai Rp570.250.000.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, modusnya yakni uang yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH.

Edy membeberkan, kasus ini berawal pada tanggal 2 Oktober 2020 di kantor Desa Kadubereum telah dilakukan print out terhadap rekening kas desa dan didapati bahwa uang/saldo pada rekening kas desa tersebut hanya tinggal Rp290.665. Padahal seharusnya ada Rp570.540.665.

"Kasus ini diketahui pada saat pembayaran honor perangkat desa tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020. Bahkan, tersangka sudah tidak masuk kantor lagi untuk menyembunyikan diri," ujar Edy Sumardi di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2020).

Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening. Ternyata, dana desa itu ditransfer ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Transfer ke rekening pribadi secara bertahap sebanyak sekitar 25 kali transfer tanpa seizin dan sepengetahuan Pj. Kepala Desa Kadubereum.

"Uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk modal trading saham (forex) serta sebagian uang dari anggaran desa tersebut dipergunakan untuk membayar hutang pribadi," ungkap Edy.

Dana Desa Rp 570.250.000 yang dikorupsi ini merupakan Anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19.

Edy Sumardi menambahkan, oleh aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Serang Kota," tambah Edy.

Berdasarkan alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, serta pemeriksaan saksi-saksi baik perangkat desa dan kecamatan, yang bersangkutan dikenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Bidhumas
Editor: Ananta

Posting Komentar