HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Baru Jam 8 Malam, Truk Tanah Sudah Lalu Lalang Seenaknya di Pasar Ceplak


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Truk pengangkut tanah makin tak terkendali. Awak truk lalu lalang melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).


Dalam pantauan, truk-truk itu berkonvoi melintasi Pasar Ceplak Sukamulya dan meninggalkan kepulan debu yang menganggu pengendara dan pedagang kaki lima di sekitar Pasar Ceplak.

Tablo, warga Sukamulya mengatakan, aktifitas truk itu baru beberapa minggu terakhir ini. "Arahnya dari Gunung Kaler, tapi ada juga yang dari Kaliasin Sukamulya. Nggak tahu pengerukan tanahnya dimana, dan tanah itu diangkut kemana," katanya.

Dalam Perbup disebutkan, truk-truk itu baru boleh melintas mulai pukul 22.00 Wib. Namun, dalam pantauan Sabtu malam (24/10/2020), truk-truk pengangkut tanah itu sudah lewat sejak pukul 20.00 Wib.

"Tolong, Pak Bupati. Mohon ditertibkan truk-truk yang bandel ini. Debunya menganggu, bertebangan kemana-mana dan jam operasional mereka melanggar," ujar Tablo.

Penulis/Editor: Ananta

Posting Komentar