HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Desa Cibugel Cisoka Ditindaklanjuti


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) langsung disikapi Camat Cisoka, H. Ahmad Hapid, Senin (14/9/2020).

Informasi yang dihimpun, ada beberapa oknum RT/RW di Desa Cibugel yang melakukan pungli kepada warga selaku pemohon PTSL. Namun, oknum ini sudah ditindak tegas oleh Kepala Desa Cibugel dengan melakukan teguran serta langsung dilakukan pemecatan kepada oknum RT dan RW tersebut.

Camat Cisoka menegaskan, tidak ada toleransi apabila terdapat pungli yang dilakukan oknum. Dikarenakan pihaknya telah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan tim Saber Pungli kepolisian. "Namun untuk menindaklanjuti proses hukum diperlukan adanya laporan dari masyarakat," ujar Ahmad Hapid.

Dia menegaskan, jika ada kejadian pungli dan masyarakat kecamatan Cisoka merasa dirugikan, harap segera melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. "Bisa langsung ke Polsek Cisoka atau pun Polresta Tangerang,” tegasnya.

Menurutnya, pembuatan sertifikat tanah program PTSL memang gratis. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memungut biaya apa pun. Karena, semua biaya-biaya ditanggung negara.

Namun, Pemerintah Desa bisa mengambil biaya PTSL, dengan ketentuan maksimum Rp.150 ribu. "Biaya itu untuk materai, patok, dan beberapa dokumen,” tegas mantan Kasubag Protokol Bupati Tangerang.

Menurutnya, biaya yang ditanggung pemohon sertifikat yakni penyiapan dokumen, membuat surat keterangan di kelurahan atau desa, materai, fotocopy, dan tanda batas tanah (patok).

"Dengan SKB tiga menteri, untuk di wilayah Kabupaten Tangerang dikenakan biaya Rp.150 ribu untuk pengumpulan dana,” ujarnya.

Penulis: MS
Editor: Ananta

Posting Komentar