Camat Cisoka Minta Warga Desa Cibugel yang Dipungli Sertifikat Tanah Lapor Polisi
Selasa, September 15, 2020
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Camat Cisoka Kabupaten Tangerang, H. Ahmad Hapid meminta kepada warga Desa Cibugel yang kena pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah agar melapor ke polisi.
“Yang penting ada pelaporan, tentu aparat hukum akan mendalami itu," tegas Camat Cisoka.
Menurutnya, pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) alias tidak dipungut biaya. "Kalaupun ada biaya tidak boleh lebih dari Rp150 ribu. Biaya itu untuk
materai, patok, dan beberapa dokumen.
"Ini program bagus, masyarakat harus menikmati jangan sampai ada kebocoran. Selain itu, kita sudah MoU dengan tim saber pungli, jadi kita langsung berkoordinasi," ujar mantan Kasubag Protokol Bupati Tangerang.
Dia menjelaskan, Dalam program PTSL tidak ada batasan luas lahan yang mengikuti program tesebut.
Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, ada beberapa oknum RT/RW di Desa Cibugel yang melakukan pungli kepada warga selaku pemohon PTSL. Namun, oknum ini sudah ditindak tegas oleh Kepala Desa Cibugel dengan melakukan teguran serta langsung dilakukan pemecatan kepada oknum RT dan RW tersebut.
Camat Cisoka menegaskan, tidak ada toleransi apabila terdapat pungli yang dilakukan oknum. Dikarenakan pihaknya telah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan tim Saber Pungli kepolisian. "Namun untuk menindaklanjuti proses hukum diperlukan adanya laporan dari masyarakat," ujar Ahmad Hapid.
Penulis: MS
Editor: Ananta
