Pastikan BPKB Mobil Operasional Kades Tidak Dipegang Pihak Lain, Camat Cisoka Mendadak Apelkan Kades
Sabtu, Agustus 01, 2020
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Camat Cisoka Kabupaten Tangerang, H. Ahmad Hapid, AP., M.Si bergerak cepat mengantisipasi penyalahgunaan surat-surat mobil operasional desa.
Untuk menghindari Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), surat-surat lain kendaraan dan unit mobil dipegang pihak lain, camat secara mendadak menngapelkan kendaraan operasional desa se-Kecamatan Cisoka. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor kecamatan.
Hadir dalam gelar apel randis ops Desa ini seluruh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Mas Yoyon Suryana, SH., MM, Camat Cisoka H. Ahmad Hapid, AP., M.Si, Sekcam Cisoka H. Cucu Abdurrosyied, SH., MSi dan para Kepala Desa se-Kecamatan Cisoka.
Dalam apel, menampilkan semua kendaraan baik roda dua/sepeda motor, roda tiga/gerobak motor maupun roda empat/mobil dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Cisoka berikut bukti dokumen kepemilikan atas kendaraan-kendaraan tersebut.
Camat Cisoka H. Ahmad Hapid, AP., M.Si, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut surat Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang nomor 005/353-DPMPD perihal Pendataan Aset Desa Tahun 2017-2019 dan selaras dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
"Dari 10 desa yang ada di Kecamatan Cisoka, 9 desa memiliki kendaraan dinas operasional desa berupa mobil, kecuali Desa Cempaka yang belum memilikinya," ujar Camat.
Sekcam Cisoka H. Cucu Abdurrosyied, SH., MSi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para kades atas perhatian, kepedulian dan tanggungjawab terhadap aset desa, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPMPD Kabupaten Tangerang, Mas Yoyon Suryana, SH., MM. "Kami memberikan apresiasi atas inisiatif pihak Kecamatan Cisoka menggelar apel kendaraan operasional desa, baik yang diperoleh melalui anggaran hibah dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah maupun anggaran APBDesa," ujarnya.
Hal itu merupakan wujud kewenangan Camat yang tertuang dalam pasal 46 ayat (4) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Mas Yoyon Suryana berharap, aset-aset yang ada di Desa-Desa disamping tercatat juga dirawat atau dijaga dan dokumen aset desa tersimpan dengan baik serta dapat dibuktikan bila sewaktu-waktu diperlukan.
Setelah gelar apel randis ops desa dilaksanakan, selanjutnya kendaraan-kendaraan tersebut kembali ke desa masing-masing untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
TiMS
