LBH Keadilan Minta Mabes Polri Usut Tuntas Dugaan TPPO di Karaoke V Tangsel
Jumat, Agustus 21, 2020
![]() |
Abdul Hamin Jauzie (Foto ist) |
TANGSEL, INFOTERBIT.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan siap melakukan pendampingan terhadap para pemandu lagu/LC karaoke V di Tangerang Selatan (Tangsel) yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Rabu malam (19/8/2020).
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie dalam rilis yang dikirim ke Redaksi InfoTerbit.com, Jumat (21/8/2020).
"LBH Keadilan membuka diri untuk mendampingi korban. Kami siap mendampingi korban hingga sampai proses di persidangan secara cuma-cuma," terang Abdul Hamim.
Ditegaskan, para Pemandu Lagu/LC yang ditangkap hanyalah korban. Sehingga Mabes Polri harus segera melepaskan. Untuk menjamin keamanan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga dapat secara aktif menjemput bola untuk melindungi korban. "LPSK bisa segera berkoordinasi dengan Kepolisian," pinta Hamim.
Di sisi lain, LBH Keadilan juga mendesak agar Mabes Polri mengusut tuntas dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dalam kasus ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke V di Kota Tangsel yang diduga kuat melakukan TPPO.
"Usut tuntas dugaan TPPO mulai dari perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan. Seret juga pihak-pihak lain yang terlibat. Kami meyakini ada pihak-pihak yang menjadi backing praktik TPPO tersebut," ungkap Hamim.
LBH Keadilan juga mengkritik instansi terkait pasca mencuatnya kasus dugaan TPPO di Karaoke V.
Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) dan P2TP2A sebagai UPTD dinas tersebut harusnya punya program yang lebih substansi, daripada disibukkan dengan acara-cara seremoni.
"DPMP3AKB bersama Satpol PP semestinya bisa menjangkau tempat-tempat yang disinyalir banyak terjadi TPPO seperti Karaoke V ini. Pemkot Tangsel harus mengantisipasi TPPO di tempat-tempat hiburan lainnya," kata Hamim.
TiMS/Rls