Komnas PA Minta Ayah yang Cabuli Anak Tirinya di Deli Serdang Dihukum Berat
Minggu, Agustus 09, 2020
![]() |
| Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak (foto istimewa) |
JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar S (52), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) dihukum berat.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam rilis yang dikirimkan ke Redaksi InfoTerbit.com, Minggu (9/8/2020).
Diungkapkan, S, warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polres Deli Serdang karena dilaporkan melakukan kejahatan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Arist menilai, apa yang dilakukan oleh ayah tiri korban merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime. "Maka patut diancam hukuman diatas 15 tahun penjara dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara karena dilakukan orangtua yang seharusnya melindungi anak," tegas Aris.
S ditangkap oleh jajaran Polres Deliserdang setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban, HM (41). Kini, pria ini mendekam di sel tahanan Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku diamankan Polisi saat sedang bekerja di ternak ayam Jalan Ahmad, Dusun Udian, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang pada Jumat malam (7/8/2020).
Informasi yang dihimpun, terungkapnya perbuatan pelaku yang menggagahi anak tirinya berawak dari informasi tetangga kepada ibu korban. Dia memberitahu kepada HM bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku.
Setelah itu, HM bertanya langsung kepada anaknya tentang kebenaran pencabulan tersebut. Akhirnya, putrinya itu pun mengaku telah dinodai ayah tirinya.
Atas peristiwa dan meningkatnya kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Deliserang, Komnas PA meminta pemerintahan Deliserdang bersama DPRD dan pemangku kepentingan perlindungan anak termasuk organisasi sosial kemasyarakatan mendorong masyarakat Deliserdang untuk bahu-membahu membangun aksi memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
Untuk menjadikan kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak terang benderang di Deliserdang, Komnas PA bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Delisetdang terus berkordinasi dengan Polres Deliserdang dan pemangku serta pegiat perlindungan anak di Deliserdang.
"Jangan biarkan Polri bekerja sendiri. Masyarakat harus membantu Polisi untuk mengungkap segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak anak," jelas Arist.
Dalam catatan Komnas PA yang dihimpun dari LPA Propinsi Sumut dan catatan LPA Deliserdang, menunjukkan angka kejahatan seksual terhadap anak di Sumut terus meningkat. Deliserdang adalah Zona Merah Kekerasan Seksual setelah Kota Medan.
Penulis: Rls/Ananta
Editor: Ananta
