HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

SBMI Ungkap Perdagangan Orang Dalam Penempatan Buruh Migran Meningkat

Ketua Umum SBMI, Hariyanto (foto istimewa)

JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia 30 Juli 2020, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengungkap, perdagangan orang dalam bisnis penempatan buruh migran cenderung meningkat.

Hal ini disampaikan berdasarkan laporan investigasi SBMI "Jeratan Perdagangan Orang Dalam Penempatan Buruh Migran" yang dikirim ke redaksi InfoTerbit.com.

Menurut Ketua Umum SBMI, Hariyanto, investigasi ini bersumber dari pengaduan kasus sejak tahun 2012 sampai Mei 2020. "Hasil investigasi, trennya cenderung meningkat. Aduan tertinggi terjadi pada 2016 sebanyak 491 kasus," ujar Hariyanto. Lalu, pada 2019 pengaduan 640 kasus. Total aduan yang didokumentasikan sebanyak 2.597 kasus.

Dia merinci, dari jumlah itu, terdapat tiga kelompok yang paling rentan mengalami perdagangan orang yaitu;  Pekerja Rumah Tangga (PRT), Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan dan perempuan korban perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan.

"Khusus terkait kasus perdagangan orang di sektor PRT Migran, laporan investigasi SBMI dalam kurun waktu 8 tahun terakhir mengungkap 1.519 kasus atau 58,5% dari keseluruhan pengaduan yang terdokumentasi," ungkapnya.

Berdasarkan data tersebut, 262 kasus atau 17,2% di antaranya telah memenuhi tiga unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu proses, cara, dan tujuan. Namun dari 262 kasus itu, yang telah memenuhi unsur TPPO, hanya 7 kasus yang penanganannya menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Atas meningkatnya perdagangan orang dalam bisnis penempatan buruh migran, SBMI mengajukan sejumlah tuntutan.

Diantaranya; mendesak pemerintah pusat, provinsi dan daerah segera menciptakan lapangan kerja; DPR RI segera mengefektifkan kerja Timwas Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia untuk mengawasi implementasi UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI); dan Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Pencegahan TPPO harus meningkatkan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perdagangan
orang dengan berbagai modus.

Selanjutnya, Kemenaker harus memberantas para calo dengan membuat Sistem Informasi Terpadu yang bisa diakses oleh calon buruh migran; Kemenaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI)
harus memperkuat pengawasan, agar penempatan PMI tidak masuk dalam jeratan perdagangan orang; serta Kemenaker harus menyelesaikan seluruh peraturan turunan mandat dari UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI yang seharusnya selesai pada 22 November 2019.

Berikutnya, Kemenaker bekerjasama dengan Pemerintah Daerah harus
menghentikan penempatan ABK yang dilakukan oleh perusahaan perekrutan dan penempatan pelaut yang tidak punya SIP3MI; Mabes Polri harus meningkatkan kapasitas para penyidik yang menangani kasus tindak pidana perdagangan orang, terutama di Polda dan Polres yang berada di daerah kantong pengirim buruh migran; Mabes Polri, Kemenaker, Kemenlu, dan
BP2MI harus memanfaatkan instrumen ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) dan Rencana Aksinya dalam
penanganan tindak pidana perdagangan orang di kawasan ASEAN.

"Kami juga rekomendasikan agar Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan ABK Perikanan tentang TPPO, lalu Pemda harus menguatkan peran Gugus Tugas Pencegahan TPPO di daerah serta memperkuat peran Pemerintah Desa dalam penyediaan informasi
ketenagakerjaan, pendataan, pemantauan, dan pemberdayaan calon PMI," ujar Hariyanto.

Penulis: Rls/SBMI
Editor: Ananta
Posting Komentar